Rabu, 05 Oktober 2011

USAHA PEMBELAAN NEGARA

1.Pengertian usaha pembelaan negara
            adalah suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya terhadap negara kesatuan republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
             Negara adalah suatu organisasi yang didalamnya harus ada sekelompok rakyat yang hidup/tinggal disuatu wilayah yang permanen dan memiliki pemerintah yang berdaulat baik kedalam maupun keluar untuk mencapai tujuan bersama.

-Mengapa kita butuh suatu Negara??
Thomas hobbes pernah menggambarkan kehidupan manusia sebelum adanya negara yaitu:
"manusia merupakan serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus)" dan "perang manusia melawan manusia (bellium omnium contra omnes)
Dengan demikian jika tidak ada negara pasti tidak akan ada ketertiban,keamanan dan keadilan.

2. Usaha pembelaan negara penting dilakukan
        Suatu negara akan tegak berdiri jika dipertahankan oleh warga negaranya, oleh karena itu sangat penting dilakukan untuk membela negara.
        Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan penting dilakukan oleh setiap warga negaranya diantaranya :
a. untuk mempertahankan negara dari ancaraman
b. untuk menjaga/mempertahankan wilayah
c. panggilan sejarah
d. kewajiban warga negara

*apakah tujuan negara indonesia
- melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia

3. Fungsi Negara
          Dalam kaitannya dengan pembelaa negara fungsi negara antara lain:
a. fungsi penertiban (law and order)
b. fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
c. fungsi pertahanan
d. funsi keadilan
        yaitu untuk menjaga kemungkinan dari serangan luar sehingga negara memperlengkapi alat yang dilaksanankan melalui badan-badan pengadilan

4. Unsur-unsur negara
a. rakyat/penduduk
b.wilayah
c.pemerintah yang berdaulat
d.adanya pengakuan dari negara lain

5.Landasan hukum bela negara
a.UUD 1945 pasal 27 (3)
b.Pasal 30 (1),(2)
c.UURI No 3 th 2002 pasal 9 (1)